Pages

Sabtu, 01 Oktober 2011

UU ITE dan HAKI

 KASUS YANG MELANGGAR UU ITE DAN HAKI
Kasus pembajakan software di indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya.
 Kaus ini melanggar pasal Pasal 25 UU yang menyebutkan, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai HKI.UU ini juga hendak memerangi penyalahgunaan identitas orang lain. Misalnya, Pasal 26 menyatakan, penggunaan data pribadi seseorang mesti dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.Bagaimana dengan pendistribusian informasi-informasi yang mengandung gambar senonoh? , UU ini tidak mau kompromi. Demikian juga terhadap pendistribusian informasi yang mengandung muatan perjudian, penghinaan dan pemerasan atau pengancaman. Larangan ini tertuang di Pasal 27. Adapun sanksinya, sebagaimana tertulis di Pasal 45, adalah pidana penjara maksimal enam bulan atau denda Rp1 Miliar.
Analisa
Sebenarnya kalau dianalisa menurut saya boleh saja menlat software yg dibuat oleh orang lain tetapi tidak dicontek atau ditiru melainkan hanya dijadikan untuk menambah pengetahuan 

1 komentar:

yusup rachman mengatakan...

wew serem hukum pelanggaranna..

Posting Komentar